DPM-PTSP Gelar Bimtek Implementasi Pengawas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi Pengawas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bertempat di RM Keko’an, Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat, Jumat (19/07) pagi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi pelaksanaannya oleh Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi, yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Minahasa, Dr Arody A Tangkere MAP, sekaligus menjadi narasumber untuk menyampaikan materi Bimtek.
Bimtek yang dihadiri peserta dari pelaku usaha di Kabupaten Minahasa, yang terdiri dari pelaku usaha kecil, menengah dan besar ini, diawali laporan oleh Kepala DPM-PTSP Minahasa, Mekry Sondey SE.
Dia mengatakan, tujuan dari kegiatan ini sendiri, yang pertama adalah, untuk meningkatkan pemahaman ketentuan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal. Kedua, untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
“Yang ketiga, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal,” terang Sondey, yang kala itu juga hadir didampingi Kepala Bidang, Viktor Tambariki.
Sementara, Asisten II Arody Tangkere mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja.
“Untuk itu, diharapkan, dengan adanya dukungan dari para pelaku usaha, DPMPTSP akan mampu menyelenggaran manajemen Perizinan Berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang pada gilirannya memberikan kepastian hukum,” ujar Tangkere.
“Selain itu, untuk meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha yang didalamnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara online, serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan Perizinan Berusaha di daerah sesuai dengan tujuan dan maksud diundangkannya UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Leave a Comment