Pemkab Minahasa Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko
Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Izin Berusaha Berbasis Resiko, bertempat di Rumah Kopi Tua Tondano, Kamis (08/06) pagi.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi ini, dihadiri para pelaku usaha kecil, menengah dan besar di Kota Tondano dan sekitarnya.
Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal.
Sementara, Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Minahasa, Ir Wenny Talumewo MSi mengatakan bahwa, saat ini pengurusan izin berusaha tidak lagi berbelit-belit.
Bahkan, kata Talumewo, saat ini, pemerintah memberikan kemudahan dan memfasilitasi para pelaku usaha untuk mengurus izin berusaha. “Setelah mereka sudah memiliki izin berusaha dan sudah menjalankan usaha mereka, pemerintah akan menanyakan perkembangan dan kendala-kendala mereka,” ujarnya.
Namun begitu, kata Talumewo, pelaku usaha wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lewat OSS berbasis risiko. “Ini kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan, dan ini sudah tersistem sampai ke Kementerian Penanaman Modal,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMPTSP Minahasa Mekry Sondey SE mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketentuan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal. Selain itu, untuk memberi pemahaman bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Harapan kami, para pelaku usaha yang sudah memiliki izin ini, bisa mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan memenuhi tanggung jawab mereka untuk pelaporan secara online tentang kegiatan penanaman modal, sebab itu akan memberikan kontribusi bagi Minahasa dalam hal pencapaian realisasi investasi,” kata Sondey.
“Jadi, kami di Dinas PMPTSP bertanggungjawab untuk pengurusan perijinan meminta kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin, wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan periode yang ditetapkan. Sebab, tanpa ada kontribusi dari pelaku usaha, maka kami juga akan kesulitan untuk mendapatkan data realisasinya karena aturan sekarang realisasi itu, semua ditarik dari sistem yang ada di aplikasi LKPM,” katanya lagi.
Dengan adanya kegiatan ini, kata Sondey, Dinas PMPTSP berharap, para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin untuk melakukan pelaporan. Kalau pun ada kesulitan dari sisi teknis, dari dinas bersedia untuk memfasilitasi kalau memang belum memahami tentang proses pelaporan ini.
“Kedepan kami akan terus berusaha supaya setiap pelaku usaha di Minahasa yang sudah memiliki ijin usaha, sesuai ketentuan kewajiban pelaporan itu wajib dilakukan. Dimana periode pelaporan secara teknis kalau CV per 6 bulan, kalau perorang per 3 bulan dan kalau PT bisa juga satu tahun satu kali lapor,” ujarnya.
Dari kegiatan ini, kata Sondey, Pemkab Minahasa terlebih khusus instansi penanggung jawab PTSP, sangat mengharapkan kerjasama dari pelaku usaha untuk menjalani usaha, tentunya harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
“Dalam pengurusan izin berusaha berbasis resiko, kami tidak mempersulit apalagi dalam proses ijin, semua dipermudah lewat aplikasi Online Single Submission atau OSS,” terangnya.
“Kesemuanya itu, berdasarkan UU no 25 tahun 2017 tentang penanaman modal, kemudian diikuti peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah dan masih banyak lagi peraturan dan undang-undang tentang izin berusaha berbasis resiko yang di sosialisasikan ini,” pungkasnya.
Leave a Comment