Dasar hukum standar pelayanan perijinan dan Non perijinan Dpmptsp Kab. Minahasa
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Bupati Minahasa Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Minahasa;
- Peraturan Bupati Minahasa Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PerBup No. 8 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Kepada Kepala DPMPTSP Minahasa;
- .Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha pada DPMPTSP Kab. Minahasa;
- Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kab. Minahasa Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Minahasa.